PAJAK DAN
PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh: Dini
Putri Loria
Pembangunan nasional adalah kegiatan yang berlangsung
secara terus menerus dan
berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
baik materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut
perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Paradiagma baru
tentang pembangunan nasional saat ini telah bergeser pada paradigma
desentralistik. Sejak diundangkan UU No.22/1999
Tentang Pemerintah daerah maka perlu desentralisasi dalam banyak urusan yang semulanya dikelola secara sentralistik atau terpusat. Salah satu tujuan dari desentralisasi adalah untuk meningkatkan pengertian rakyat serta dukungan mereka dalam kegiatan pembangunan dan melatih rakyat untuk dapat mengatur urusan mereka sendiri. Ini artinya, bahwa kemauan berpartisipasi masyarakat dalam pembangunan (termasuk dalam pengembangan pendidikan) harus ditumbuhkan dan ruang partisipasi perlu dibuka selebar-lebarnya.
Tentang Pemerintah daerah maka perlu desentralisasi dalam banyak urusan yang semulanya dikelola secara sentralistik atau terpusat. Salah satu tujuan dari desentralisasi adalah untuk meningkatkan pengertian rakyat serta dukungan mereka dalam kegiatan pembangunan dan melatih rakyat untuk dapat mengatur urusan mereka sendiri. Ini artinya, bahwa kemauan berpartisipasi masyarakat dalam pembangunan (termasuk dalam pengembangan pendidikan) harus ditumbuhkan dan ruang partisipasi perlu dibuka selebar-lebarnya.
Pendidikan
nasional yang dirumuskan melalui UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional adalah penjabaran dari UUD 1945.
Ada dua tujuan pendidikan nasional yang
tersirat didalam UUD 1945.[1]
a. Pendidikan
yang mencerdaskan kehidupan bangsa.
b. Pendidikan
adalah hak seluruh rakyat.
Tujuan
pendidikan nasional menjadikan bangsa Indonesia bangsa yang cerdas yaitu bangsa
yang berdiri sendiri yang merdeka dan dapat memanfaatkan sumberdaya alam dan
sumber kebudayaan Indonesia yang kaya raya untuk meningkatkan mutu kehidupan
individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Pesan selanjutnya yang
terkandung dalam UUD 1945 adalah pendidikan nasional ditujukan untuk seluruh
rakyat dan bukan hanya untuk sebagian kecil dari msyarakat. Perlu dana yang
besar untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang tertuang dalam konstitusi Negara
tersebut.
Salah
satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau Negara dalam
pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana yang berasal dari dalam
negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna
bagi kepentingan bersama. Termasuk kedalam salah satu ruang lingkup pembangunan
nasional adalah pembangunan pendidikan nasional.
Prof. Dr. P. J. A. Adriani yang telah
diterjemahkan oleh R. santoso Brotodiharjo menyebutkan definisi pajak yaitu:[2]
“
pajak adalah iuran kepada Negara ( yang
dapat dipaksakan ) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung
dapat ditunjuki, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubungan dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintahan”.
Definisi
diatas lebih memfokuskan pada fungsi budgeter dari pajak, sedangkan pajak masih
mempunyai fungsi lainnya yaitu fungsi mengatur. Saat ini ada lima jenis pajak
di Indonesia.
- Pajak
penghasilan
- Pajak
pertambahan nilai
- Pajak
bumi dan bangunan
- Bea
meterai
- Bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan
Pemungutan
pajak di Indonesia mengacu pada sistem self assessment.[3]
Sistem self assessment adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang,
kepercayaan, tanggung jawab, kepada wajib pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus
dibayar. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Konsekuensi
sistem self assessment , setiap wajib pajak yang mempunyai penghasilan wajib
mendaftarkan diri sendiri ke kantor pelayanan pajak. Lebih lanjut, setiap wajib
pajak wajib menghitung sendiri dan membayar pajak yang terhutang sesuai dengan
perturan perundang-undangan perpajakan dengan tidak menggantungkan dengan
adanya surat ketetapan pajak. Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban
untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua surat pemberitahuan yang
disampaikan wajib pajak. Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas
pada wajib pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian surat
pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiscal yang tidak dilaporkan oleh
wajib pajak.
Sebagaimana
diatur dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas undang-Undnang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata
cara perpajakan bahwa bagi wajib pajak dengan sengaja, tidak mendaftarkan diri
atau menyalahkan atau menggunakan tanpa hak NPWP, pengukuhan PKP, sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 6 (bulan) dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar.
Pidana
diatas dilipat gandakan apabila sesorang melakukan lagi tindakan pidana
dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun terhitung sejak selesainya
menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.[4]
Dengan
adanya ketentuan pidana diatas diharapkan terciptanya kedisiplinan masyarakat
terhadap pembayaran pajak. Semua itu dilaksanakan demi tercapainya tujuan
bangsa yaitu kesejahteraan rakyat serta pembangunan nasional secara merata
disegala aspek khususnya dibidang pendidikan yang kelak membawa bangsa ke arah
kemajuan.
Didalam
pasal 49 ayat 1 UU No.20/2003 tentang SISDIKNAS
disebutkan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan dana khusus dibidang
pendidikan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebesar 20% dari masing-masing APBN dan APBD.
Tentunya
APBN dan APBD tidak akan ada tanpa adanya pajak
yang diterima oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Oleh karena itu
jika APBN dan APBD daerah tiap tahunnya meningkat maka anggaran untuk
pendidikan juga otomatis akan meningkat pula. Hal ini akan menjadi jaminan
peningkatan mutu dan pembangunan pendidikan nasional.
0 komentar:
Post a Comment